Dasar Hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan yaitu Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.4 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
- Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. - Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan. - Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Dinas Pendidikan
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang
pendidikan - Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan
pemerintahan bidang pendidikan - Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.