Sleman – Ujian Nasional (UN) tahun 2020 untuk SD, SMP, serta Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C) di wilayah Kabupaten Sleman resmi dibatalkan.
Pembatalan ini didasarkan atas Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masak Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 443/5425 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di DIY, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemda DIY Nomor 421/02393 perihal Pelaksana COVID-19.
Padahal diketahui jadwal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) telah ditetapkan pada bulan April tahun ini. Namun mengingat situasi yang ada, yakni semakin meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19, tidak memungkinkan untuk melaksanakan Ujian Nasional baik SD, SMP, maupun Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan rencana awal.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Sleman, diterangkan pula bahwasanya Ujian Sekolah tingkat SD, SMP, serta Pendidikan Kesetaraan dibatalkan.
Tetapi khusus bagi Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C), proses penyetaraannya akan ditentukan kemudian.
Penghapusan atau pembatalan UN 2020 ini berlaku secara nasional, sebab sebelumnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR DI telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat untuk menghapus Ujian Nasional 2020. Kebijakan ini kemudian diteruskan ke tingkat pemerintah daerah, dan menjadi rujukan seluruh sekolah di Indonesia. (blq)