Untuk PPDB Online, SD Negeri Dihimbau Untuk Menyajikan Informasi Daftar Padukuhan beserta Nama Kampung/Perumahan

Untuk memudahkan orang tua/wali dan masyarakat memperoleh kepastian dan juga memudahkan petugas verifikator berkas dalam mencocokkan nama padukuhan, maka Kepala Sekolah SD Negeri hendaklah menyajikan informasi Daftar Zonasi sesuai ketentuan Juknis PPDB.

Hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi adanya ketidaktahuan masyarakat terhadap nama padukuhan yang menjadi zonasinya. Kepala Sekolah dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan setempat untuk menanyakan nama-nama kampung/perumahan yang menjadi bagian dalam Padukuhan tertentu.

Informasi tersebut untuk dapat ditempelkan pada papan pengumuman yang ada di sekolah dan juga dikirimkan ke UPT masing-masing kecamatan. Contoh format, dapat diunduh pada link di bawah ini.

Contoh Format Daftar Zonasi

Bagikan ke sosial media