Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Menindaklanjuti edaran kami nomor: 841/5050, tanggal 12 September 2018, tentang Validasi Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Periode Juli – Desember 2018, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi sekolah yang bisa mengakses DHGTK, pengumpulan sesuai hasil dari aplikasi;
- Jika hasil cetak dari DHGTK tersebut belum sesuai dengan entrian yang sebenarnya, Kepala Sekolah harap membuat surat keterangan dan tetap melampirkan hasil cetak tersebut ditambah rekap secara manual;
- Bagi sekolah yang tidak bisa mengakses DHGTK, dipersilahkan membuat Rekap Kehadiran secara manual dengan kolom minimal terisi: Hadir, Sakit (1 hari), Cuti, Tanpa Keterangan;
Demikian kami sampaikan, agar menjadikan perhatian.
CATATAN:
Ketentuan Cuti dan Sakit mendasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017.