Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan update Pendataan Beban Mengajar & Kerja Guru & KS Bersertifikat Pendidik bagi ASN dan Non PNS serta Guru ASN Belum Bersertifikat Pendidik Triwulan IV (Oktober-Desember) Periode Juli–Desember 2022 dan Mekanisme Pengajuan Kurang Bayar Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi ASND Tahun Anggaran 2022, perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Pengiriman update data guru dan kepala sekolah bersertifikat pendidik dan guru ASN belum bersertifikat pendidik dengan melakukan pengisian Formulir Online di websitedisdik.slemankab.go.id., paling lambat pada hari Senin, 14 November 2022, pukul 10.00 WIB .
- Bagi guru yang Tunjangan Profesi pada tahun 2022 ini (sebelum triwulan 4) mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok yang muncul pada Data Individu PTK di Info GTK dengan yang muncul pada Realisasi Pembayaran di Info GTK yang telah muncul SP2D-nya, dipersilahkan mengajukan Kurang Bayarnya dengan mengirimkan scan info GTK tersebut berparaf pada Gaji Pokok “Data Individu” dengan Gaji Pokok “Realisasi Pembayaran“, dua-duanya harap di stabillopada nominal masing-masing, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di websitedisdik.slemankab.go.id. ini.
- Bagi guru yang Belum Bersertifikat Pendidik yang mengalami belum dibayarkannya Tambahan Penghasilannya, jika telah memenuhi syarat sesua Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, dipersilahkan mengajukan pembayarannya dengan mengirimkan scan info GTK tersebut berparaf pada bagian atas pada “Data Individu” dengan diketahui Kepala Sekolah (tanda tangan dan cap), harap di stabillopada Status Kepegawaian, Jumlah Jam Mengajar, dan Pendidikan Terakhir, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di websitedisdik.slemankab.go.id. ini.
- Pengajuan Kurang Bayar tersebut paling lambat dionlinekan pada hari Senin, 14 November 2022, pukul 10.00 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Unduh Edaran Mekanisme Kurang Bayar