Usulan Calon Penerima Dana Fasilitasi GTT/PTT/GTY/PTY Jenjang TK, SD, SMP, dan Pendidik PAUD Non Formal Periode Juli – Desember 2020 Tahun Anggaran 2020

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Sehubungan dengan kegiatan persiapan penyaluran dana Fasilitasi Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi GTT/GTY/Pendidik PAUD Non Formal dan Laporan Pelaksanaan Kerja (LPK) bagi PTT/PTY tahun anggaran 2020, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait kegiatan tersebut:

  1. Pengajuan calon penerima fasilitasi periode Juli-Desember 2020 ini diperuntukkan bagi GTT/GTY/PTT/PTY/Pendidik PAUD Non Formal yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, tentang Kriteria Penerima Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi GTT/GTY/Pendidik PAUD Non Formal dan Laporan Pelaksanaan Kerja (LPK) bagi PTT/PTY Nomor: 034/KPTS/2020 tentang Kriteria Penerima Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi Guru Tidak Tetap (GTT)/ Guru Tetap Yayasan (GTY)/ Pendidik PAUD Non Formal dan Laporan Pelaksanaan Kerja (LPK) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)/ Pegawai Tetap Yayasan (PTY) di Linkungan Kabupaten Sleman Tahun 2020.
  2. Kepala Sekolah mengajukan calon penerima fasilitasi periode Juli-Desember 2020 sesuai dengan format terlampir dan dilampiri dengan SK Pembagian Tugas Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021.
  3. Data calon penerima fasilitasi merupakan data input yang diambil dari Berkas Sekolah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021.
  4. Pengajuan calon penerima beserta lampirannya dikumpulkan di masing-masing UPT Pelayanan Pendidikan Kecamatan (Petugas PHL) dengan jadwal : a). Hari Jum’at, 14 Agustus 2020 pukul 08.00 – 11.30 WIB jenjang TK dan SD. Untuk jenjang TK kolektif melalui IGTKI kecamatan b). Hari Jum’at, 14 Agustus 2020 pukul 13.00 – 15.30 WIB jenjang SMP
  5. Pengajuan usulan secara individu sebagai calon penerima fasilitasi secara online melalui link yang disediakan pada laman www.disdik.slemankab.go.id. paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, dengan menyiapkan lampiran scan usulan dan Surat Pernyataan Kepala Sekolah dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 300kb.
  6. GTT/PTT/GTY/PTY yang memenuhi persyaratan penerima akan diinformasikan melalui www.disdik.slemankab.go.id. dan WAJIB mengumpulkan RPP/LPK di UPT Yandik Kecamatan masing-masing dengan jadwal pengumpulan akan disampaikan kemudian.

Demikian surat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

Edaran Resmi

Lampiran Format Usulan & Surat Pernyataan

SK Kriteria Fasilitasi 2020

Formulir Online Usul Fasilitasi

Bagikan ke sosial media