Yth.
Kepala SD se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan kegiatan persiapan penyaluran dana Fasilitasi Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi GTT/GTY/Pendidik PAUD Non Formal dan Laporan Pelaksanaan Kerja (LPK) bagi PTT/PTY tahun anggaran 2021, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait kegiatan tersebut:
- Pengajuan calon penerima fasilitasi periode Januari-Juni 2021 ini diperuntukkan bagi GTT/GTY/PTT/PTY/Pendidik PAUD Non Formal yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 009/KPTS/2021, tentang Kriteria Penerima Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi GTT/GTY/Pendidik PAUD Non Formal dan Laporan Pelaksanaan Kerja (LPK) bagi PTT/PTY Tahun 2021, yang dapat diunduh pada lampiran informasi ini.
- Kepala Sekolah mengajukan calon penerima fasilitasi Januari-Juni 2021 secara manual untuk jenjang PAUD (PAD Non Formal dan TK), dan secara online untuk jenjang SD dan SMP (masing-masing GTT/PTT/GTY/PTY mengisi form online sesuai yang diajukan Kepala Sekolah) sesuai format terlampir dan dilampiri dengan SK Pembagian Tugas Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 (dijadikan satu file, beri tanda (stabillo) bagi setiap PTK yang diajukan).
- Data calon penerima fasilitasi merupakan data input yang diambil dari Data Nominatif/ Berkas Sekolah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 yang telah dikirimkan sebelumnya.
- Mekanisme Usulan Fasilitasi bagi GTT/GTY/PTT/PTY Jenjang SD, pengiriman usulan hanya secara online melalui form yang tersedia pada link lampiran informasi ini, paling lambat tanggal 9 Maret 2021 Pukul 15.00 WIB.
- GTT/PTT/GTY/PTY yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima fasilitasi akan diinformasikan kembali melalui www.disdik.slemankab.go.id. dan WAJIB mengumpulkan RPP/LPK dengan jadwal pengumpulan yang akan disampaikan kemudian.
Demikian surat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.