Validasi Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Triwulan III Periode Juli – Desember 2020

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, serta Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNSD, dengan ini kami sampaikan informasi kegiatan validasi sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan III Periode Juli-Desember 2020. Kegiatan validasi bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkait dengan hal tersebut diatas kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka dari masing-masing guru. Adapun ketentuan kegiatan validasi adalah sebagai berikut  :

  1. Sekolah Mencetak Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) per tanggal 1         Juli       2020 sampai dengan 30 September 2020, khusus yang bermaterai 6000 untuk yang bulan September 2020, ditandatangani Kepala Sekolah, dan stempel resmi sekolah (hanya lembar SPTJM-DHGTK)
  2. Sekolah membuat data validasi guru dan kepala sekolah bersertifikat pendidik dan guru PNSD yang belum bersertifikat pendidik yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan disertai stempel resmi sekolah (sesuai format).
  3. Berkas point 1 dan 2 tersebut dipindai (scan) menjadi satu file dalam bentuk PDF maksimal berukuran 900 kb, kemudian dikirimkan secara online melalui Form Validasi TPG-Tamsil Triwulan III di laman www.disdik.slemankab.go.id. paling lambat pada 4 Oktober 2020; pukul 23.59 WIB.

Demikian kami sampaikan, agar menjadi perhatian.

Unduh Surat Resmi

Format Validasi Tw III-2020

Formulir Online Validasi Tw III-2020

Bagikan ke sosial media