Validasi Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2018

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, serta Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Bukan PNS Tahun 2018, dengan ini kami sampaikan informasi kegiatan validasi bagi guru yang bersertifikat pendidik. Kegiatan validasi bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam/minggu, dan 37,5 jam per minggu.

Berkait dengan hal tersebut diatas kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam/minggu dari masing-masing guru. Adapun ketentuan kegiatan validasi adalah sebagai berikut  :

  1. Sekolah mengirimkan satu perwakilan untuk validasi, khusus jenjang TK melalui IGTK Kecamatan.
  2. Membawa Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) 16 Juli 2018 sampai dengan 29 September 2018, bermaterai 6000 (hanya yang bulan September 2018), ditandatangani Kepala Sekolah, dan stempel resmi sekolah.
  3. Berkas dikirimkan langsung ke Gedung Twins Asri sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  4. Berkas dijilid lakban berurutan sesuai urutan berkas diatas.
  5. Warna sampul sesuai pemberkasan usulan pembayaran tunjangan profesi.

Demikian kami sampaikan, agar menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti.

EDARAN RESMI

LAMPIRAN-LAMPIRAN VALIDASI

JADWAL VALIDASI TRIWULAN III TAHUN 2018

CATATAN: Bagi Guru/Kepala Sekolah yang Info Guru/GTK-nya sudah valid dan sudah diparaf, dipersilahkan sekalian dikirimkan paling lambat saat pengiriman validasi.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *