Sleman- Sehubungan dengan telah berakhirnya penambahan waktu pembelajaran jarak jauh/online dalam masa tanggap darurat bencana Covid-19 di lingkungan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 420/06818 tanggal 22 April 2020 dan dalam rangka memasuki masa Libur Akhir Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H Dinas Pendidikan kembali memperpanjang masa belajar jarak jauh sampai dengan 18 Mei 2020.
Kemudian terkait dengan Libur Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1441 H mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 dan untuk aktifitas pendidikan akan dimuali tanggal 2 Juni 2020.