Edaran Mekanisme Pengajuan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP
di Sleman

Sehubungan dengan adanya laporan terjadi perbedaan selisih gaji pokok yang muncul pada info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bagi guru dengan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun 2025 mengalami kurang bayar dikarenakan adanya perbedaan gaji pokok pada Info GTK dengan yang muncul pada Realisasi Pembayaran di Info GTK yang telah terbit SP2D-nya, dipersilahkan untuk mengajukan Kurang Bayar melalui mekanisme pengiriman data kurang bayar dimaksud melalui link: bit.ly/kur-bayTPG25Slm;

2. Admin Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman hanya akan memproses data yang telah sesuai dengan ketentuan pada aplikasi SIM Pembayaran dari Kemendikdasmen;

3. Pengajuan Kurang Bayar tersebut paling lambat dionlinekan pada hari Jumát, 26 September 2025, pukul 11.00 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dan akan diusulkan ke Direktorat GTK Kemendikdasmen melalui aplikasi SIM-BAR, jika telah memenuhi persyaratan yang berlaku;

4. Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.

Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Edaran Resmi

Tautan (Form Online)

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *