Yth.
- Kepala SKB Kabupaten Sleman
- Kepala PKBM se Kabupaten Sleman
di Sleman
Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 terkait dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pendidik Non Formal Kesetaraan dalam melaksanakan ketugasannya yang meliputi administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan Pendidikan maka harus dilaksanakan Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal di akhir tahun 2023. Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal dapat dimulai pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 10 November 2023. Selanjutnya kami harap Saudara segera mengkoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Periode Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal mulai tanggal 2 Januari s.d. 31 Desember 2023;
- Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal adalah kinerja yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah;
- Instrumen Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal terlampir;
- Sasaran Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal:
- Pamong dan Tutor di SKB
- Tutor di PKBM
- Laporan Penilaian Kinerja Pendidik Non Formal dikirim secara online pada tanggal 11 s.d. 13 November 2023 melalui link: https://bit.ly/PenilaianKinerjaTutor2023
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
1.-PK-TUTOR-MAPEL-PAKET-A-SETARA-SD-2022.xlsx