Kepada Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se- Kabupaten Sleman
di Kabupaten Sleman
Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY nomor
B/400.3/893/D14, seluruh TK, SD, dan SMP dihimbau untuk melakukan pengisian
instrumen pendataan individu.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami memohon Saudara untuk mengisi instrumen
pendataan individu secara online paling lambat tanggal 23 Oktober 2026 melalui
tautan: https://s.jogjaprov.go.id/dataprofil2026.
Demikian surat kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti. Atas kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
