
Untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran disiplin Guru ASN berjalan tertib, objektif, dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman resmi dalam setiap tahapan pemeriksaan dan pembinaan.
Melalui SOP ini, proses penanganan dilakukan secara sistematis mulai dari pelaporan, verifikasi, pemanggilan ASN, pemeriksaan oleh Tim Pembinaan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaporan kepada Kepala Dinas hingga pemberian rekomendasi kepada BKPP. Setiap langkah memiliki batas waktu yang jelas untuk menjamin kepastian dan kepatuhan terhadap aturan.
Penyelenggaraan SOP ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 77 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui tata kelola yang tertib dan profesional, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berkomitmen menjaga integritas dan marwah profesi pendidik demi kualitas layanan pendidikan yang semakin baik. (diah)
