Dinas Pendidikan Mengembangkan Peta Pendidikan Dalam Aplikasi (PEPAK) Satu Data Pendidikan

Data merupakan salah satu hal penting dalam pengambilan kebijakan. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015. Dapodik di input langsung oleh setiap satuan pendidikan dan dipadukan menjadi satu dalam skala nasional dengan mekanisme sinkron data secara online dibawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk kemudian data Dapodik ini diajukan untuk dialirkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman melalui mekanisme Sistem Informasi Satu Data Pendidikan (SADAP-SLEMAN).

Setelah berhasil mengembangkan Sistem Informasi Satu Data Pendidikan berbasis Dapodik, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengembangkan inovasi “Peta Pendidikan Dalam Aplikasi Satu Data Pendidikan” atau kami sebut dengan PEPAK-SADAP.

Latar belakang dikembangkannya Peta Pendidikan Dalam Aplikasi berawal dari permasalahan zonasi pendidikan. Dinas Pendidikan menghadapi kendala untuk memetakan kondisi peserta didik berdasarkan kewilayahan untuk keperluan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru. Kemudian Dinas Pendidikan menjaring ide untuk permasalahan tersebut secara internal dan dengan beberapa pihak, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Dari hasil sharing tersebut ditentukan bahwa dari Sistem Informasi Satu Data Pendidikan yang telah dimiliki Dinas Pendidikan, dapat dikembangkan peta pendidikan yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan atau yang biasa disebut Dapodik.

Peta pendidikan ini mengambil data spasial sekolah dan peserta didik yang diinputkan oleh operator sekolah. Data spasial berdasarkan titik koordinat ini akan sangat bermanfaat sebagai Decision Support System atau Sistem Pendukung Keputusan. Sebagai hasil akhir, terwujudlah Peta Pendidikan Dalam Aplikasi Satu Data Pendidikan PEPAK-SADAP. Dengan adanya aplikasi ini memudahkan pengambilan kebijakan terkait pengaturan zonasi pendidikan berdasarkan kewilayahan. Dampak positif yang diharapkan dari adanya peta zonasi ini yaitu dapat mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di Kabupaten Sleman yang lebih berkeadilan.

Harapan ke depan PEPAK-SADAP dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan tidak hanya terkait zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetapi juga dalam pemetaan hasil belajar, regrouping satuan pendidikan, pendirian satuan pendidikan, pengembangan sarana-prasarana pendidikan, penempatan pendidik dan tenaga kependidikan, dan lain sebagainya.

Bagikan ke sosial media