Yth.
- Pengawas TK Kabupaten Sleman
- Kepala TK se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2023 harus dilaksanakan akhir tahun 2023. PKG dan PKKS dapat dimulai pada tanggal 26 September 2023 sampai dengan 20 Oktober 2023. Selanjutnya kami harap Saudara segera mengkoordinasikan pelaksanaan PKG dan PKKS di sekolah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- PKG dan PKKS dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
- Periode PKG dan PKKS mulai tanggal 2 Januari – 31 Desember 2023;
- Aspek yang dinilai dalam PKG dan PKKS adalah kinerja yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah;
- Instrumen PKG dan PKKS Tahun 2023 terlampir;
- PK Guru dilaksanakan dengan berlandaskan dokumen PK Guru
- Sasaran Penilaian Kinerja:
- Kepala Sekolah
- Guru Bersertifikat Pendidik
- Guru ASN
- Guru Yayasan/ Non ASN
- Laporan PKG dan PKKS dikirim secara online pada tanggal 18 s.d. 28 Oktober 2023
- Laporan PKG dan PKKS dikumpulkan pada tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2023
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.